Tampilkan postingan dengan label Berita Dunia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Dunia. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Januari 2012

Lucu, Maling Tertangkap Warga Depok karena Ketiduran


DEPOK - Kisah lucu dan apes dialami oleh Irfan Maulana (34), warga Beji, Depok, Jawa Barat. Ia dan komplotannya berniat mencuri di rumah warga. Bahkan mereka sudah berhasil membobol rumah milik Chandra Wahono di Jalan Kartini No 49 RT 003/09 Pancoran Mas, Depok.

Namun, mereka gagal beraksi dan menggasak harta benda di rumah Chandra bukan karena kesulitan, tetapi hanya gara-gara kelelahan. Mereka pun tertidur di halaman rumah Chandra. Tak hanya itu, di tangan mereka pun terdapat barang bukti berupa dua buah pegangan pintu dan dua buah teralis.

Kejadian berawal saat tukang nasi uduk di seberang rumah Chandra, melihat tiga orang tak dikenal tertidur di depan rumah Chandra. Agustian dan Teguh subuh tadi pagi sedang mulai membuka lapaknya.

“Saat saya mendekat, dua yang lainnya kabur, satu lagi tertidur pulas, lalu saya lihat kok pintu sudah berantakan terlepas, lalu ada teralis dan pintu di halaman, wah jangan-jangan ini pencuri, lalu saya lapor polisi,” tuturnya di lokasi, Senin (02/01/12).

Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Depok AKP Syah Johan membenarkan bahwa mereka hendak bermaksud mencuri. Namun mereka ternyata kelelahan saat hendak beraksi di dalam rumah. “Kecapekan membobol dan membongkar rumah, dua yang lainnya kabur,” jelas Johan.

Para pelaku berprofesi sebagai buruh dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Mereka pun merupakan residivis dengan kasus yang sama dan ditahan di LP Pondok Rajeg. (dgs)
sumber

Tak Ada SIM Didenda Rp1 Juta

Headline

Ketapang - Kapolres Ketapang, AKBP I Wayan Sugiri melalui Kasat Lantas Polres Ketapang, AKP. Epos Satria W mengungkapkan, penegakan disiplin berlalu lintas sekaligus sosialisasikam UU nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan umum terus dilakukan Polres Ketapang.

Kasat lantas menjelaskan, dalam Undang-Undang tersebut, pengendara yang kendaraannya tidak lengkap bisa dikenakan denda pelanggaran.

Ia mengatakan, sesuai UU, jika tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) didenda hingga Rp1 juta. Ini sesuai Pasal 281 yang berisi 'Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta'.

“Itu denda maksimal. Ketentuan berapa pelanggar harus membayar denda itu nanti sesuai dengan sidangnya. Sebagai warga negara yang sadar hukum, sudah seharusnya mematuhi hukum,” jelasnya.

Epos menjelaskan, SIM diberikan kepada pengendara bukan hanya sebagai sertifikat dia bisa mengemudi. SIM dibuat agar pengendara punya pengetahuan berlalu lintas. Sejumlah pasal lain yang mengatur ketentuan berlalu lintas memberikan denda yang tidak sedikit.

Sanksi denda minimal Rp250 ribu dikenakan kepada setiap pelanggar. Misalnya, Pasal 278, setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

Pasal 288, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi tanda nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Pasal 288 ayat (2), setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285 ayat (1), setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Dia memaparkan, pasal 285 ayat (2), setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (1), setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (5), setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat (1), setiap pengendara yang tidak memiliki Surat Tanda nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 289, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 294, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu. [mor]
sumber

Satu Toilet DPR Dianggarkan Rp100 Juta



JAKARTA- Kepala Biro Pemeliharaan Pembangunan dan Instalasi Setjen DPR, Sumirat mengatakan hampir keseluruhan toilet di gedung Nusantara I DPR rencananya akan direnovasi. Jumlah toilet yang akan direnovasi diperkirakan berjumlah 20-an.

Rencananya, toilet tersebut akan dilengkapi dengan fasilitas dengan standar menengah. Seperti penggunaan kloset bermerek Toto.

Namun, Sumirat mengatakan hingga saat ini, belum ada kontraktor yang akan merenovasi. "Kontraktor belum ada, maksimal 20 toilet dengan budget Rp2 milliar. Toilet ada yang jongkok, ada yang duduk," ujar Sumirat kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/1/2012).

Dengan demikian anggaran untuk satu toilet mencapai Rp100 juta.

Sementara itu kata Sumirat, seluruh kloset lama akan dilelang. "Bekas toilet lama akan dilelang," kata dia.

Tender renovasi ini, kata dia, akan dilakukan paling lambat pada Maret mendatang. "Tender toilet paling lambat Maret," jelasnya.

Sebelumnya Humas Setjen DPR Jaka Winarko, mengatakan renovasi toilet Gedung Nusantara Satu DPR dengan anggaran sebesar Rp2 milliar sudah dianggarkan pada 2012 ini.

"Renovasi toilet Gedung Nusantara satu sudah dianggarkan di 2012 ini dan alokasi anggarannya Rp2 miliar," ujar Jaka.

Namun, kata Jaka, Rp2 milliar tersebut hanya sebatas pengalokasian. "Nanti akan dicek dulu berapa toilet yang akan diperbaiki di Gedung Nusantara Satu," kata dia.

Menurut dia, anggaran itu akan menyesuaikan dengan toilet yang bakal direnovasinya. Maka kata dia, seandainya anggaran tersebut hanya habis Rp1,5 milliar, tentu sisanya akan dikembalikan ke kas Negara.

"Satu lantai kan ada empat toilet. Nah nanti akan dicek berapa yang perlu direnovasi kalau misalnya hanya habis Rp1,5 miliar, maka sisanya akan dikembalikan ke kas negara," jelasnya.

Namun, jika anggaran itu kurang, tentu akan ada anggaran perubahan untuk menambah defisit tersebut. "Tetapi kalau kurang tentu akan ada anggaran perubahan," tambahnya.

Pihaknya mengatakan, renovasi diperlukan karena beberapa toilet di Nusantara Satu DPR banyak yang rusak. "Di Gedung Nusantara satu, banyak yang bau dan rusak sehingga memang perlu di renovasi," pungkasnya.
(ugo)

sumber

'Sumpah Dunia Akhirat Saya Lihat Orang Mesuji Dilindas Traktor'



Pengambil video amatir tragedi Mesuji, Trubus, menegaskan kalau video yang diambil dirinya tidak pernah direkayasa. Dia berani memberikan pertanggungjawaban dengan menghadirkan saksi serta memberikan bukti kongkret atas peristiwa pelanggaran HAM tersebut.

"Sumpah dunia akhirat, saya yang mengambil, waktu kejadian saya di situ," ujar Trubus kepada wartawan, di Gedung Cawang Kencana, Jalan Mayjen Sutoyo, Selasa (3/1/2012).

Pria yang saat kejadian bertugas sebagai seorang Pasukan Pengaman (PAM) Swakarsa PT Silva Inhutani ini, mengatakan dirinya tergerak menyerahkan video ke pemerintah, karena perbuatan tidak manusiawi itu tidak sesuai dengan hari nuaraninya. "Pernah melihat orang dilindas traktor? Orang dilempari bom molotov? Itu yang saya lihat sendiri di sana," ungkapnya.

Menurutnya masyarakat di Mesuji benar-benar di langgar HAM nya , karena perbuatan yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh aparat keamanan. "Seperti apa kebijaksaan pemerintah melindungi rakyat itu," jelasnya.

Lebih jauh, dia menuturkan berani membeberkan fakta kasus pelanggaran HAM ini, ketika pak Saurip Kadi berkunjung ke Mesuji beberapa waktu lalu. "Saya merasa terlindungi dan saya akan membeberkan lagi, tapi bukan sekarang waktunya, nanti peluru saya habis," terangnya.
sumber

Minggu, 11 Desember 2011

Perilaku Menyimpang Pengendara Motor Di Indonesia

Kalian pasti sudah tahu kalau sepeda motor adalah moda transportasi yang murah, mudah, dan cepat. Sehingga banyak orang sekarang beralih menggunakan motor. Dari pengguna angkutan umum sampai pengendara mobil2 mewah. Dengan alasan yg tadi.

Tapi dibalik semua itu, entah kenapa perilaku pengendara motor sekarang, bisa dibilang "keterlaluan".Sebagian besar, jarang atau mungkin tidak pernah mematuhi peraturan lalu lintas , seperti pada gambar di bawah ini:



Dengan alasan macet, ingin cepat sampai, terburu-buru banyak pengendara motor yg seringkali melawan arus. Selain berbahaya bagi diri sendiri, juga berbahaya bagi pengendara kendaraan dari arah lain. Malah bisa menambah parah kemacetan.

Jika ingin sampai tepat waktu, atur waktu perjalanan, prediksikan hal-hal yang tidak terduga (sperti macet) atau berangkatlah lebih pagi

MERAMPAS HAK PEJALAN KAKI



NAIK KE TROTOAR



NAIK KE JEMBATAN PENYEBRANGAN




BERHENTI DI ZEBRA CROSS

Sungguh benar2 egois.
Trotoar, jembatan penyebrangan, dan zebra cross diperuntukkan untuk pejalan kaki.Jalan raya untuk kendaraan. Pergunakanlah sesuai porsi dan haknya masing2. Jangan merampas hak orang lain


TIDAK MEMAKAI SPION



TANPA LAMPU BELAKANG
Banyak pengendara motor yg seringkali mengabaikan keselamatan. Ingat, anda bukan kucing yg bernyawa 9.

PELANGGARAN LAIN2





MASUK JALUR BUSWAY





TANPA PLAT NOMOR BELAKANG
dan masih banyak yang lain seperti:
- SMSan atau telpon2an sambil mengendarai motor
- 2 pengendara motor yg jalan beriringan sambil mengobrol
- tidak menggunakan lampu di malam hari

Kamis, 08 Desember 2011

Pasangan Gila Yang Nekat Bersetubuh Di Dalam Ge*eja Kate*ral

Gereja seharusnya dijadikan tempat beribadah, tapi pasangan remaja ini nekad berbuat mesum tepat di depan altar Katedral di Oslo, Norwegia.


Mereka asyik telanjang sekaligus melakukan adegan seks di tengah aktivitas Katedral yang mulai ramai. Perbuatan bejad ini tertangkap tangan seorang pengunjung gereja. Ia segera melakukan panggilan darurat ke nomor 999.

"Kami menangkap tiga orang yang terlibat aktivitas seks," kata juru bicara polisi yang tidak disebutkan namanya dalam Australian Time, Rabu, 15 Juni 2011.

Ternyata seorang di antara mereka bertugas mengabadikan seks di depan publik itu. Penyelidikan sementara mendapati ketiga tersangka mengaku sebagai aktivis pecinta lingkungan.

Kegiatan bertajuk "F**k for Forest" ini akan digunakan sebagai penarik perhatian dalam kampanye melawan pembalakan hutan di dunia.

Apapun itu, perbuatan mereka telah melawan hukum. Namun, di Norwegia perbuatan seperti ini hanya diganjar hukuman 16 hari penjara atau membayar uang tebusan. "Kami memilih membayar daripada berlama-lama di penjara tanpa bisa bercinta," kata seorang tersangka.

Sebelumnya, seorang pria didenda 130 pound atau setara Rp 1,8 juta karena berhubungan intim dengan pacarnya di halaman sebuah katedral bersejarah di Inggris pada Oktober 2010.

Stephen Neal, 23 tahun, waktu itu terlihat berada di atas pacarnya yang setengah bugil di luar Ely Cathedral di Cambridgegshire, Inggris. Para jemaah yang tengah mengunjungi katedral tersebut langsung menghubungi polisi dan polisi menemukan Neal serta pacarnya sedang bersetubuh di taman rumput di belakang katedral.

Berdasarkan pengakuan di Pengadilan Ely, pasangan yang berhubungan intim tersebut langsung mengenakan kembali baju mereka dan meminta maaf. Pasangan itu berdalih mereka tidak sengaja berbuat kelewat batas.

Neal didenda 130 pound setelah mengakui tindakannya telah melecehkan serta membuat anggota masyarakat marah.

Neal membantah berhubungan seks. Tetapi, polisi mengatakan di pengadilan Neal serta pacarnya bersetubuh. Pacar Neal yang tidak disebutkan namanya hanya mendapat peringatan dari polisi.

http://www.zonamaya.info/2011/06/pasangan-gila-yang-nekat-bersetubuh-di.html

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost