Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh menyatakan, proses perencanaan pembangunan gedung baru DPR akan dilanjutkan pada tahun 2011 ini. Terlepas dari pro-kontra yang melingkupi proyek, Sekretariat Jenderal sebagai pelaksana teknis dari kebijakan DPR, tidak menerima perintah untuk menunda atau membatalkan proses pembangunan.
"Tahun 2011 adalah proses perencanaan final. Kami masih dalam tahap rapat-rapat dengan pihak konsultan dan BURT (Badan Urusan Rumah Tangga DPR," kata Nining dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Nining menjelaskan, bila persoalan teknis pembangunan telah selesai dibahas dengan konsultan, maka proyek akan menginjak pada proses tender. Nining juga mempersilahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi proyek pembangunan gedung baru DPR. "BPK dan KPK silahkan memantau. Saya jamin proses pembangunannya tidak main-main," tegas Nining.
Ia menjelaskan, pembangunan gedung baru DPR telah direncanakan sejak tahun 2008. Alasannya, gedung DPR saat ini dinilai sudah tidak memadai untuk ditempati tiga lembaga negara sekaligus -- DPR, MPR, dan DPD. "DPR, DPD, dan MPR ingin mengembangkan prasarana. Jadi master plan gedung perlu direvisi," terang Nining.
Nining mengemukakan, master plan gedung DPR saat ini dibuat sudah cukup lama, yakni pada tahun 1965. Master plan ini pun dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan dan situasi DPR terkini.
"Ke depannya, satu anggota DPR akan didampingi oleh lima tenaga ahli. Dengan luas dan jumlah ruangan yang ada saat ini, itu tidak akaan mencukupi," kata Nining.
Pada periode 2004-2009 kemarin, satu anggota DPR hanya didampingi oleh satu tenaga ahli. Namun pada periode 2009-2014 ini, lanjut Nining, terdapat penambahan satu tenaga ahli lagi, sehingga satu anggota didampingi oleh dua tenaga ahli. "Tenaga ahli ini akan ditambah secara bertahap untuk memaksimalkan kinerja dewan," tutur Nining.
Oleh karena itu, disesuaikan dengan jumlah penghuni masa depan DPR, maka diputuskan gedung baru DPR akan dibangun 36 lantai. "Luas ruangan anggota dewan pun akan ditambah mendekati luas ruangan pejabat eselon satu," kata Nining. "Tapi tidak seluas ruangan pejabat eselon satu," imbuhnya.
Bila luas ruangan pejabat eselon satu berdasarkan buku biru Kementerian Pekerjaan Umum ditentukan 194 meter persegi, maka luas ruangan anggota DPR nantinya hanya 120 meter persegi.
"Sementara luas ruangan anggota DPR di Gedung Nusantara I saat ini hanya 32 meter persegi," papar Nining. Ruangan itu diisi oleh satu anggota dewan, satu sekretaris, dan satu staf ahli.
Sumber VIVAnews
0 comments:
Posting Komentar