Korban tindak pencabulan oknum Satpol PP, YA (15), merasa stres dan panik, karena usai dipaksa melakukan oral, "cairan" tersebut sempat tertelannya.
Hal itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Gambir AKP Mustakim di Mapolsek Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (17/7/2010).
YA, yang masih berusia di bawah umur ini berpikiran, akibat menelan cairan itu milik pelaku, akan berakibat fatal atas masa depannya.
"Korban juga ketakutan, dia katanya khawatir akan hamil," kata Mustakim kepada para wartawan.
Seperi diketahui dua aknum Satpol PP Cipto Harianto (26) dan Suharyanto (37), telah memergoki sepasang muda mudi Rm dan YA yang sedang berpacaran di kawasan Monas, sekira pukul 02.00 WIB dinihari. Namun kedua penegak disiplin ini bukan menertibkan kawasan monas dari pasangan muda-mudi itu malah memerasnya dan lantas salah satunya meminta pelayanan oral seks.
Atas perbuatannya tersebut keduanya dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukumannya masing-masing 9 tahun penjara.[orbit-unik.blogspot.com]
0 comments:
Posting Komentar