Jumat, 07 Januari 2011

"Belum Masuk Pengadilan, Perceraian Aa Gym Tidak Sah"


CIAMIS - Diduga sudah cerai secara agama sejak tiga bulan lalu, perceraian Aa Gym dan Teh Ninih belum terdaftar di Pengadilan Agama (PA). Bila tidak terdaftar di pengadilan, perceraian mereka belum sah secara hukum.

"Soal Aa Gym cerai secara agama, kami tidak tahu-menahu. Yang pasti, kalau belum mengajukan gugatan ke PA, artinya perceraian dianggap tidak sah," ujar juru bicara humas PA Ciamis Anang Permana, ditemui di PA Ciamis, Senin (3/1/2011).

Di PA Ciamis, dari 4.681 berkas gugat cerai yang masuk sepanjang 2010, tidak ada permohonan cerai atas nama Hj Ninih Muthma'innah (Teh Ninih) maupun Abdullah Gymnastiar (Aa Gym).

Berdasarkan UU No7/1989 tentang Peradilan Agama, jika Teh Ninih dipulangkan oleh Aa Gym ke Ciamis, maka pengajuan cerai harus dilakukan di PA Ciamis. Kecuali, jika Teh Ninih sudah berdomisili di Bandung atau pulang ke Ciamis tanpa sepengetahuan Aa Gym, maka pengajuan berkas cerai harus dilakukan di PA Bandung.

"Berdasarkan pasal 66 dan pasal 73 dalam UU tentang Pengadilan Agama yang sudah diperbaharui menjadi UU No3/2006 dan UU No50/2009 itu, disebutkan permohonan cerai diajukan berdasarkan kediaman tempat termohon (istri). Bukan berdasarkan tempat menikah," papar Anang.

Jadi, tempat tinggal Teh Ninih yang sudah disepakati keduanya tinggal dilihat berdasarkan KTP di Bandung atau di Ciamis. "Kalau di Bandung, artinya berkas perceraian ada di Bandung, kecuali sudah dipulangkan tadi," tukasnya.

Namun, di PA Bandung pun tidak ada berkas perceraian dai kondang itu dengan Teh Ninih. "Tidak ada berkas perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Bandung atas nama Aa Gym dan Teh Ninih," ucap Humas PA Bandung, Acep Saifudin, ditemui di ruang kerjanya di PA Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2011).(Ujang Marmuksinudin/Koran SI/ang)


0 comments:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost